Terbitnya Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023

Menurut keputusan Kemendikbudristek yang tertuang dalam SE SesJen Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 6998/A5/HK.01.04/2022 yang terbit pada tanggal 25 Januari 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
Dalam surat keputusan tersebut, Kemendikbudristek menghimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota, pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 seperti pada tahun lalu dengan menggunakan mekanisme Online (Daring). Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilakukan mekanisme Offline (Luring) dengan cara melampirkan Fotocopy dokumen persyaratan dan juga tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat/dokumen untuk dipelajari dan dipahami prihal Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, silahkan unduh pada tautan yang tercantum di bawah ini.
- Surat Edaran SesJen Kemendikbudristek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 >>KLIK DISINI<<
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan PPDB >>KLIK DISINI<<
Post a Comment for "Terbitnya Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023"