Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kabar Gembira bagi Non ASN! Pengelolaan Kinerja di PMM Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Terbaru

PMM, Pengelolaan Kinerja, Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Non ASN, Fitur PMM, Integrasi e-Kinerja BKN, Pemerintah Daerah, Siklus Pengelolaan Kinerja, Pembayaran TPP

"Ilustrasi gambar seorang sedang gembira dengan terbitnya Surat Edaran Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud Ristek." (Sumber: Pixabay).

Kabar Gembira bagi Non ASN! Pengelolaan Kinerja di PMM Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Terbaru. Pada era digital yang semakin berkembang sekarang ini, penggunaan teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai bidang, termasuk dunia pendidikan. Salah satu inovasi terbaru yang ditawarkan adalah Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Ristek, terdapat kabar gembira bagi para Guru dan Kepala Sekolah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Pengelolaan Kinerja di PMM.

Dalam artikel ini, kami akan membahas kabar gembira bagi para Guru dan Kepala Sekolah Non ASN tentang Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM), sesuai dengan surat edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Ristek.

Selain itu, Anda juga akan menemukan informasi tentang fitur PMM, integrasi dengan e-Kinerja BKN, peran pemerintah daerah, penggunaan aplikasi daerah, dan siklus pengelolaan kinerja di PMM. 

Fitur PMM untuk Pengelolaan Kinerja

Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu yang sangat berguna bagi para Guru dan Kepala Sekolah. Melalui PMM, mereka dapat meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan sebuah aplikasi yang menyediakan berbagai fitur untuk membantu guru dan kepala sekolah meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi mereka.

Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas menjadi alat bantu yang sangat berguna untuk mengembangkan diri dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Selain itu, Platform Merdeka Mengajar (PMM) juga menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja yang wajib digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah ASN (Aparatur Sipil Negara).

Fitur Wajib dan Tidak Wajib

Sebagai kabar gembira bagi Guru dan Kepala Sekolah Non ASN, penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) hanya diwajibkan (diharuskan) bagi Guru dan Kepala Sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian, bagi Guru dan Kepala Sekolah Non ASN, penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) ini adalah bersifat opsional, Artinya tidak diharuskan (diwajibkan) digunakan bagi Guru dan Kepala Sekolah Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Meskipun Guru ASN dan Kepala Sekolah Non ASN tidak diwajibkan untuk melakukan Pengelolaan Kinerja di PMM, namun disarankan/ dianjurkan untuk melakukannya. Hal ini karena pemanfaatan fitur-fitur PMM tetap penting untuk membantu menyederhanakan tugas-tugas, terutama dalam hal administrasi, sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Dalam Surat Edaran Bersama Kepala BKN No. 17/2023 dan Mendikbud Ristek No. 9/2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru, 15 Desember 2023., pemerintah daerah diminta untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada para Guru dan Kepala Sekolah dalam menggunakan aplikasi PMM.

Integrasi dengan e-Kinerja BKN

Salah satu keunggulan fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah integrasinya dengan aplikasi e-Kinerja BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Dalam hal integrasi antara aplikasi PMM dan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN Guru dan Kepala Sekolah mendapat kemudahan dalam mengelola kinerja mereka. 

Sebagai hasil dari integrasi ini, ASN Guru dan Kepala Sekolah yang telah menggunakan PMM untuk Pengelolaan Kinerja tidak perlu lagi melakukan hal yang sama di aplikasi e-Kinerja BKN.

Data yang tersimpan dalam PMM akan secara berkala disalurkan/ disinkronkan ke aplikasi e-Kinerja BKN, sehingga mengurangi kebutuhan untuk mengelola kinerja di kedua platform tersebut secara terpisah.

Penyelarasan dengan Peraturan dan Prosedur

PMM, Pengelolaan Kinerja, Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Non ASN, Fitur PMM, Integrasi e-Kinerja BKN, Pemerintah Daerah, Siklus Pengelolaan Kinerja, Pembayaran TPP

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyelarasan dengan peraturan dan prosedur:

Penggunaan Aplikasi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah yang telah memiliki aplikasi khusus untuk mengelola kinerja ASN di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja, diharapkan tidak lagi mengharuskan ASN Guru dan Kepala Sekolah untuk menggunakan aplikasi Pengelolaan Kinerja daerah yang terpisah.

Pemerintah daerah yang memerlukan informasi tentang kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan data secara berkala melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

Langkah ini bertujuan untuk menghindari peningkatan beban administrasi bagi ASN Guru dan Kepala Sekolah, sehingga mereka tidak perlu mengisi informasi kinerja di beberapa aplikasi yang berbeda.

Siklus Pengelolaan Kinerja di PMM

PMM, Pengelolaan Kinerja, Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Non ASN, Fitur PMM, Integrasi e-Kinerja BKN, Pemerintah Daerah, Siklus Pengelolaan Kinerja, Pembayaran TPP

Dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 7607/ B.B1/ HK.03/ 2023, dijelaskan bahwa penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya. Periode penilaian tersebut mencakup, yaitu Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember.

Selain itu, Kabar baiknya adalah masa pelaksanaan kinerja periode Januari s/d Juni 2024 tidak hanya sampai bulan Januari 2024, melainkan hingga akhir periode yaitu Juni 2024. Pengaturan waktu yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya. Hal ini memberikan fleksibilitas waktu bagi guru dan kepala sekolah untuk melaporkan pelaksanaan kinerja.

Kesimpulan

Dengan adanya kabar gembira ini, para Guru dan Kepala Sekolah Non ASN dapat merasa lega karena tidak diwajibkan menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di (Platform Merdeka Mengajar (PMM). Namun demikian, para Guru dan Kepala Sekolah Non ASN tetap dapat memanfaatkan fitur-fitur lainnya dalam PMM untuk meningkatkan kualitas Kinerja dan Kompetensi mereka.

Jadi, bagi para Guru dan Kepala Sekolah, mari aktif menggunakan PMM dan mematuhi aturan serta pedoman yang telah ditetapkan. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah juga menjadi salah satu kunci kesuksesan dalam Pengelolaan Kinerja di PMM.

Diharapkan dengan adanya inovasi ini, kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan!. Salam Gema Santi. Salam Edukasi..!!!

Sumber: Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor: 0559/ B.B1/ GT.02.00/ 2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah [Klik Disini].

Post a Comment for "Kabar Gembira bagi Non ASN! Pengelolaan Kinerja di PMM Menurut Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Terbaru"