Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kabar Baik! Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus Tidak Lagi 1 Hingga 5 Tahun: Simak Informasinya

Seorang pegawai sedang membaca Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang batas usia pensiun ASN, sementara logo PPPK 2024 terlihat di latar belakang

"Ilustrasi gambar seorang pegawai sedang menanti UU tentang penghapusan masa kontrak PPPK." (Sumber: Pixabay).

Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus Tidak Lagi 1 Hingga 5 TahunKini ada kabar baik bagi para ASN PPPK, masa kerja mereka akhirnya akan diperpanjang tanpa harus lagi terikat pada kontrak 1 hingga 5 tahun. Kemendikbud telah menyetujui penghapusan ketentuan masa kontrak kerja tersebut.

Kabar mengenai masa kerja kontrak PPPK 2024 menjadi perbincangan hangat saat ini, seperti yang dilaporkan oleh Pendidikan.com pada Kamis (28/3/2023).

Selain itu, Dirjen Nunuk Suryani juga telah membocorkan rencana perubahan yang akan menghapus ketentuan masa kontrak kerja tersebut.

Mari kita simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui perkiraan usia berapa masa kontrak kerja PPPK 2024 akan berakhir. Sebagaimana yang diketahui, sistem kontrak ASN PPPK saat ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Semua golongan merasa didukung penuh setelah Dirjen Nunuk Suryani mengusulkan perpanjangan kontrak dan penghapusan masa kerja untuk ASN PPPK. Pasalnya, langkah ini dianggap sebagai langkah yang positif dan mendukung bagi semua golongan.

Kalangan PPPK sangat mengharapkan agar masa kontrak kerja per golongan tidak terhalang dan dibatasi oleh batas kontrak, sehingga mereka dapat bekerja hingga pensiun tanpa adanya pembatasan waktu kontrak. Hal ini diketahui menjadi harapan yang sangat penting khususnya bagi ASN PPPK.

Sekarang, nampaknya Dirjen Nunuk Suryani segera mengabulkan harapan tersebut, di mana masa kontrak kerja ASN PPPK 2024 akan dihapus sehingga kontrak mereka dapat berlangsung hingga pensiun.

Kemendikbud sebelumnya telah menyetujui usulan penghapusan masa kontrak PPPK, maka saat ini jawaban dari KemenPAN RB menjadi yang dinantikan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sendiri akan mengatur dan merumuskan aturan terkait masa kontrak kerja ASN PPPK, sehingga persetujuan mereka diperlukan.

Oleh karena itu, kabar ini tetap menjadi angin segar bagi PPPK karena ada harapan bahwa masa kontrak kerja mereka akan dihapus, memungkinkan mereka untuk mengabdi sampai masa tua tanpa adanya batasan kontrak, dan setara dengan PNS.

Mari kita simak ulasan dari Dirjen Nunuk Suryani mengenai masa kerja kontrak PPPK 2024. Sebelumnya, beredar kabar bahwa KemenPAN RB setuju dengan penghapusan masa kontrak kerja PPPK 2024, sehingga diharapkan semua pihak dapat menyetujui dan segera meresmikannya secara hukum.

Selain itu, batas usia pensiun terbaru untuk ASN PPPK telah ditandatangani oleh "Presiden Joko Widodo" dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023. Informasi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 lihat disini.

Seperti yang diketahui, perbedaan utama antara ASN PPPK dan PNS adalah masa kontrak yang ditetapkan oleh negara. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, telah menegaskan terkait penghapusan masa kontrak PPPK dalam rapat bersama KemenPAN RB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ditetapkan batas usia pensiun untuk ASN sebagai berikut:

  • Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
  • Untuk jabatan fungsional, usia pensiun mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.
  • Usia pensiun jabatan pelaksana adalah 58 tahun.

Dengan demikian, mengacu pada kabar saat ini bahwa masa kontrak kerja PPPK 2024 akan dihapus, maka para ASN PPPK dapat mengabdi sampai usia 60 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian informasi tentang Kabar Baik! Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus Tidak Lagi 1 Hingga 5 Tahun ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para ASN PPPK. Salam Gema Santi. Salam Edukasi..!!!

Post a Comment for "Kabar Baik! Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus Tidak Lagi 1 Hingga 5 Tahun: Simak Informasinya"