Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Surat Kemendikbud Ristek Tentang Pengelolaan Kinerja bagi ASN di PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN: Ternyata Inilah Isinya

PMM, Transformasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Evaluasi Pendidikan, Indikator Kinerja, Kualitas Pembelajaran, Rencana SKP, Satuan Pendidikan, E-Kinerja BKN, Aplikasi PMM

"Ilustrasi gambar surat dari Sekretaris Kemendikbud Ristek tentang Pengelolaan Kinerja ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN." (Sumber: PMM).

Surat Kemendikbud Ristek Tentang Pengelolaan Kinerja bagi ASN di PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN. Hallo Pahlawan Pendidikan, Apa kabarnya?. Semoga selalu dilimpahkan kesehatan!. Pada tanggal 30 Januari 2024, Sekretaris Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Surat Tentang Pengelolaan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang Terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, dengan nomor surat 0477/B1/GT.00.02/2024.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Besar Guru dan Pendidikan Tenaga Kependidikan (BBGP), Badan Guru Pusat (BGP), dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Kemendikbud Ristek memberikan pedoman dan petunjuk terkait Pengelolaan Kinerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai guru. Surat tersebut menggarisbawahi integrasi PMM dengan sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), menekankan pentingnya evaluasi kinerja yang lebih terfokus dan relevan.

Pedoman ini memberikan arahan mengenai waktu mulai pembuatan dan pengumpulan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh para guru, serta menetapkan tanggal khusus untuk Kepala Sekolah. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pendekatan evaluasi kinerja yang lebih modern dan terintegrasi.

Inilah isi surat dari Sekretaris Kemendikbud Ristek tersebut adalah sebagai berikut.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, tahap perencanaan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024. Informasi selengkapnya tentang Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 disini.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023, yang membahas tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru dan Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah akan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (dikenal sebagai aplikasi PMM). Platform ini akan terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN) mulai bulan Januari 2024. Informasi selengkapnya SEB dari Kepala BKN dan Mendikbud Ristek dengan Nomor: 17 dan 9 Tahun 2023 disini.

"Melalui informasi dari dasbor Penggunaan SKP Perencanaan di PMM yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, hingga tanggal 29 Januari 2024, sebanyak 89% dari total 1.772.837 Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru dan Kepala Sekolah telah berhasil menginputkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi PMM.

Saat ini, data perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sedang dalam proses pengaliran secara bertahap dari aplikasi PMM menuju e-Kinerja BKN. Namun demikian, terdapat sekitar 11% dari total ASN Guru dan Kepala Sekolah yang menghadapi kendala dalam menginputkan SKP yang telah disusun ke dalam aplikasi PMM. Kendala tersebut disebabkan oleh masalah akses, data, dan/atau jaringan internet." Upaya terus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut agar proses perencanaan kinerja dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien.

Menanggapi situasi tersebut, kami ingin menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Untuk SKP Guru dan Kepala Sekolah yang telah disusun namun belum dapat dimasukkan ke dalam aplikasi PMM karena kendala-kendala yang disebutkan sebelumnya, proses penginputan masih dapat dilakukan. Kami memastikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pengelolaan kinerja.
  2. Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang telah berhasil memasukkan SKP ke dalam aplikasi PMM, kami mendorong agar melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja sesuai dengan rencana yang telah disusun. Langkah ini diambil untuk memastikan implementasi SKP dan pencapaian tujuan kinerja yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, sesuai dengan wewenang yang dimiliki, kami mengharapkan Saudara dapat melakukan pendampingan, pemantauan, pengawasan, dan pembinaan kepada Guru dan Kepala Sekolah yang masih menghadapi kendala dalam memasukkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi PMM.

Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut seputar Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, kami menyediakan Pusat Bantuan aplikasi PMM yang dapat dihubungi untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang diperlukan disini.

Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik. Dengan adanya surat ini, diharapkan seluruh ASN Guru dapat memahami dan melaksanakan tata cara pengelolaan kinerja dengan optimal, sehingga pencapaian tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara lebih efektif dan efisien. Semoga kolaborasi ini membawa hasil yang positif pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Sumber: Surat Sekretaris Kemendikbud Ristek Nomor: 0477/B1/GT.00.02/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Pengelolaan Kinerja ASN Guru pada PMM yang Terintegrasi dengan e-Kinerja BKN [Klik Disini].

Post a Comment for "Surat Kemendikbud Ristek Tentang Pengelolaan Kinerja bagi ASN di PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN: Ternyata Inilah Isinya"